KONSERVASI HUTAN?
Hutan
merupakan suatu wilayah yang sangat luas dan memiliki banyak tumbuh-tumbuhan
lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan
lain-lain. Di Indonesia hutan memiliki berbagai tipe ekosistem yang merupakan
gudang keanekaragaman hayati terdiri lebih dari 239 jenis tumbuhan. Hutan
memegang peran sebagai paru-paru dunia yang bertanggungjawab atas kelangsungan
hidup setiap makhluk hidup yang ada di bumi. Namun apa jadinya jika paru-paru
dunia kita semakin tergerus? Dapatkah kegiatan konservasi berperan dalam
kelestarian hutan?
-
Saat ini diperkirakan lebih dari 51 juta m3
kayu bulat per tahun merupakan hasil dari pencurian kayu.
-
Setiap tahun diperkirakan lebih dari 10 juta m3
kayu bulat dan atau kayu gergajian ukuran besar diselundupkan ke luar
negeri.
-
Total kesenjangan antara pasokan dan permintaan
kayu bulat per tahun diperkirakan sebanyak 86 juta m3. Kesenjangan
yang teramat sangat besar ini semua adalah hasil dari illegal logging.
Hutan
sebagai pendukung kehidupan manusia yang mempunyai nilai tinggi mulai disadari
setelah hutan banyak mengalami kerusakan dan kepunahan sehingga banyak timbul
penyakit baru yang dialami oleh makhluk hidup di bumi ini.
Untuk meminimalisir keadaan
tersebut perlu adanya diadakan konservasi hutan. Konservasi adalah upaya
pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan manfaat yang dapat diperoleh
pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan
untuk pemanfaatan masa depan. Adapun hutan konservasi adalah kawasan hutan
dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman
tumbuhan, satwa serta ekosistemnya. Konservasi hutan diadakan dengan tujuan
untuk menjaga hutan dan lingkungannya sehingga hutan lestari dan fungsi-fungsi
hutan dapat terwujud dengan sempurna.
Hal-hal yang perlu dibenahi
terkait kerusakan hutan serta konservasi hutan di Indonesia adalah :
1.
Rehabilitasi huta yang telah rusak dan tidak
produktif
2.
Pembangunan hutan perkebunan
3.
Konservasi sumber-sumber genetik
4.
Pengendalian penebangan liar
5.
Menindak tegas semua pelaku illegal logging
6.
Menegakkan hukum
7.
Rehabilitasi huta alami
-
Tercapainya kelestarian fungsi hidup.
-
Tercapainya keselarasan, keserasian,
keseimbangan, antara manusia dan lingkungan hidup.
-
Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan
generasi masa depan.
-
Terwujudnya manusia Indonesia yang memiliki
sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup.
-
Terlindunginya wilayah NKRI terhadap dampak
usaha atau kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaran maupun
perusakan lingkungan hidup.
-
Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam
secara bijaksana.
Komentar
Posting Komentar